Kebijakan pemerintah agar situs ilegal seperti situs p*rn*, hacking, Phising diblokir haruslah ditanggapi secara positif, karena dengan diblokirnya situs berkonten "merusak" akan meminimalkan risiko pengaruh buruk kepada pengguna internet yang masih belum dewasa.
Cara memblokir situs atau website yang dilakukan pemerintah adalah dengan mewajibkan para provider, maupun pengusaha warnet untuk memasang program untuk memblokir situs-situs yang dimaksud, seperti Nawala dan internet positif.
Cara Mudah Membuka Situs Yang Diblokir
1. Dengan cara Membuka situs yang diblokir menggunakan Web Proxy Browser, diantaranya :* http://tool.slackerc0de.us/proxy/
* http://www.hidemyass.com
* http://www.youhide.com
* http://wwwvectroproxy.com
* http://www.proxyhustle.com
* http://www.securitycheck.biz
* http://onlinesneak.info
* http://456.biz
* http://www.browseranonymizer.com
* http://www.myspaceanonymizer.com
* http://www.letchasurf.com
Contoh kita buka saja www.hidemyass.com, lalu masukan situs/website yang diblokir di kolom seperti gambar dibawah ini
Lalu klik Hide My Ass, nanti situs yang di blokir tersebut dapat dibuka.
2. Membuka website yang diblokir menggunakan DNS Open
Biasanya para penyedia layanan internet menggunakan DNS khusus untuk proses pemblokirannya, seperti menggunakan DNS Nawala. Maka untuk mengatasinya agar website tidak diblokir lagi oleh DNS Nawala yaitu dengan cara mengganti DNS yang dipakai di komputer dengan DNS Open. Caranya:
- Tekan tombol berlogo Windows + R secara bersamaan di keyboard (Start > Run > ketik: cmd > Enter) dan ketikkan ncpa.cpl, OK.
- Akan muncul halaman Network Connections, Klik kanan pada Network Connection yang aktif, pilih Properties > Internet Protocol Service 4 (TCP/IPv4).
- Lalu beri centang Use the following DNS server addresses, lalu isi Preffered DNS server 8.8.8.8 dan Alternate DNS server 8.8.4.4. Selesai, dan tekan OK.
Sumber :Terbarux